Bissmillahirrahmanirrahiim ............ ^_^
ASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
Fiqih FB – Facebook dalam pandangan Islam.
Pada era modern ini, kemajuan teknologi adalah sebuah fenomena alam
nyata yang tak terhindarkan dari lini kehidupan umat manusia. Bahkan
seakan-akan alat-alat modern tersebut nyaris merasuk ke jantung setiap
orang, lintas budaya, suku, bangsa, dan agama.
Di antara alat
teknologi modern tersebut adalah internet dengan berbagai variasi
program di dalamnya, termasuk di antaranya situs jejaring sosial yang
dinamakan “Facebook” yang kini terkenal luas dan diminati banyak orang.
Nah, sebagai seorang muslim yang sejati, hendaknya kita menempatkan
alat ini untuk mendekatkan diri kepada Alloh dan sebagai lahan pahala
bagi kita berupa dakwah, silaturrahmi dan sebagainya, bukan malah
menjadikannya sebagai alat ghibah (gunjingan), fitnah, provokasi, gosip,
nafsu berahi, dan sebagainya. Oleh karena itu, pada edisi kali ini
sedikit akan kami sampaikan secara ringkas tentang fiqih penggunaan
Facebook dalam syari’at Islam. Semoga bermanfaat.
Definisi Facebook dan Sejarahnya
Facebook adalah sebuah layanan jejaring sosial dan situs web yang
diluncurkan pada Februari 2004 yang dioperasikan dan dimiliki oleh
Facebook, Inc. Pada Januari 2011, Facebook memiliki lebih dari 600 juta
pengguna aktif. Pengguna dapat membuat profil pribadi, menambahkan
pengguna lain sebagai teman dan bertukar pesan, termasuk pemberitahuan
otomatis ketika mereka memperbarui profilnya. Selain itu, pengguna dapat
bergabung dengan grup pengguna yang memiliki tujuan tertentu, diurutkan
berdasarkan tempat kerja, sekolah, perguruan tinggi, atau karakteristik
lainnya. Nama layanan ini berasal dari nama buku yang diberikan kepada
mahasiswa pada tahun akademik pertama oleh administrasi universitas di
AS dengan tujuan membantu mahasiswa mengenal satu sama lain. Facebook
memungkinkan setiap orang berusia minimal 13 tahun menjadi pengguna
terdaftar di situs ini.
Facebook didirikan oleh Mark Zuckerberg
bersama teman sekamarnya dan sesama mahasiswa ilmu komputer: Eduardo
Saverin, Dustin Moskovitz, dan Chris Hughes. Keanggotaan situs web ini
awalnya terbatas untuk mahasiswa Harvard saja, kemudian diperluas ke
perguruan lain di Boston, Ivy League, dan Universitas Stanford. Situs
ini secara perlahan membuka diri kepada mahasiswa di universitas lain
sebelum dibuka untuk siswa sekolah menengah atas, dan akhirnya untuk
setiap orang yang berusia minimal 13 tahun.1
Pergerakan dan
popularitas Facebook semakin tumbuh dari hari ke hari. Dari berbagai
penjuru, warga dunia menggunakan fasilitas ini, termasuk Indonesia.
Sehingga menurut statistik, pada 16 Maret 2009 jam 14. 00 WIB, ada
2.235.280 orang yang menyatakan warga Indonesia di Facebook.2
Plus Minus Facebook
Facebook ini ibarat seperti sebuah pisau, bisa mengandung manfaat bila
digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat tetapi juga bisa membawa bahaya
bila digunakan untuk tindak kejahatan. Demikian halnya dengan
Facebook—yang merupakan jejaring sosial—bisa digunakan sebagai wadah
silaturrahmi di dunia maya, berdakwah, menimba ilmu, dan sebagainya.
Namun, sebaliknya Facebook juga bisa digunakan sebagai ajang maksiat.
Berikut ini penjelasannya lebih terperinci:
1. Manfaat Facebook
Di antara manfaat Facebook adalah sebagai berikut:
a. Sebagai sarana dakwah
Facebook bisa digunakan sebagai sarana dakwah yang bagus di tengah
keringnya ilmu dan informasi tentang Islam yang benar, sehingga betapa
banyak orang mendapatkan hidayah disebabkan membaca artikel di Facebook
atau diskusi di Facebook.
b. Wadah silaturrahmi
Facebook bisa digunakan sebagai wadah untuk menyambung silaturrahmi
antara sesama teman, orang tua, kerabat, murid, atau guru dan ajang
untuk mencari kawan lebih banyak lagi yang itu hukum asalnya adalah
boleh-boleh saja.
c. Menyimpan file/tulisan
Tulisan
yang disimpan di komputer bukan tidak mungkin akan hilang saat komputer
terkena virus. Akan tetapi, jika disimpan di Facebook, maka file
tersebut tetap akan selamat selama account masih aktif.
2. Keburukan Facebook
Di antara keburukan Facebook adalah sebagai berikut:
a. Kecanduan
Banyak dari pengguna Facebook merasa asyik berbalas atau chatting,
sehingga mereka menjadi lupa pada waktu, tugas kewajibannya, bahkan ada
yang sampai dibuat lalai dari aturan agama gara-gara kecanduan Facebook.
b. Wadah maksiat
Banyak dari para pengguna Facebook
tidak mengindahkan aturan agama sehingga menjadikan Facebook sebagai
wadah maksiat, berupa ghibah, fitnah, gosip, pacaran, dan sebagainya.
c. Gambar foto
Di antara wabah Facebook yang sangat perlu diperhatikan adalah budaya
menampilkan foto-foto pribadi yang jelas akan dilihat banyak orang,
bahkan terkadang yang ditampilkan adalah foto-foto seronok yang
mengumbar nafsu. Oleh karenanya, bagi para pengguna Facebook hendaknya
mengganti foto-foto tersebut dengan foto-foto lain yang tidak bermasalah
seperti pemandangan alam dan sejenisnya.3
Facebook, Halal Atau Haram?
Booming-nya layanan jejaring sosial Facebook menuai kontroversi di
kalangan para tokoh agama. Sehingga dahulu pernah diberitakan bahwa
pondok pesantren se-Jawa Timur dan Madura yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Pondok Pesantren Putri mengharamkan pemanfaatan Facebook
secara berlebihan seperti mencari jodoh maupun pacaran. Hal ini juga
sesuai dengan hasil pembahasan dalam bahtsul masail di Pondok Pesantren
Putri Hidayatul Mubtadiin Lirboyo, Kediri, Jatim. Namun, fatwa ini
akhirnya menuai protes dari para para tokoh moderat, bahkan ada sebagian
kalangan yang menilai bahwa fatwa tersebut “kolot” dan “ketinggalan
zaman”.
Sebenarnya tidak ada kontradiksi bila kita mau
memadukan antara kedua pendapat tersebut. Sebab, kami rasa kita semua
sepakat bahwa Facebook hanyalah sekadar sebuah alat saja, bukan haram
secara zatnya, namun semua itu tergantung pada penggunaannya. Maka
substansi fatwa para tokoh yang melarangnya seharusnya kita ambil
faedahnya yaitu agar penggunaan Facebook bukan untuk kemaksiatan
melainkan harus diarahkan kepada yang positif.
Syaikh Muhammad
asy-Syinqithi rahimahullah berkata, “Pembagian yang benar mengenai sikap
dalam menghadapi penemuan modern Barat terbagi menjadi empat macam:
Meninggalkan penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
Menerima penemuan modern baik yang bermanfaat maupun berbahaya.
Menerima yang berbahaya dan meninggalkan yang bermanfaat.
Mengambil yang bermanfaat dan meninggalkan yang berbahaya.
Dengan pembagian penemuan modern menjadi empat ini, ternyata kita
dapati bahwa pertama, kedua, dan ketiga adalah batil tanpa diragukan
lagi, berarti yang benar hanya satu yaitu keempat.”4
Tentu
saja, Facebook adalah termasuk masalah kontemporer yang tidak ada
dalilnya secara khusus. Namun, bila kita telaah kaidah-kaidah fiqhiyyah
yang telah mapan, dapat kita temukan beberapa argumentasi yang
menunjukkan hukum asal penggunaan Facebook adalah boleh, setidaknya ada
dua kaidah fiqih yang bisa kita terapkan untuknya:
Asal segala urusan dunia hukumnya boleh
Kaidah ini merupakan kaidah yang agung sekali, yaitu bahwa asal semua
urusan dunia adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya dan asal
semua ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyari’atkannya.
Banyak sekali dalil-dalil al-Qur‘an dan hadits yang menunjukkan kaidah
berharga ini, bahkan sebagian ulama menukil ijma’ (kesepakatan) tentang
kaidah ini.5 Cukuplah dalil yang sangat jelas tentang masalah ini adalah
sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دُنْيَاكُمْ فَشَأْنُكُمْ ، وَإِذَا كَانَ شَيْءٌ مِنْ أَمْرِ دِيْنِكُمْ فَإِلَيَّ
“Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka kepada saya.”6
Bila ada yang mengatakan, “Bagaimana apabila alat dunia tersebut
ditemukan oleh orang nonmuslim?” Jawabnya: Sekalipun begitu, bukankah
Rosululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu menerima strategi
membuat parit sebagaimana usulan Salman al-Farisi ketika Perang
Khondaq?! Jadi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerima strategi
tersebut walaupun asalnya adalah dari orang-orang kafir dan Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan bahwa strategi ini najis
dan kotor karena berasal dari otak orang kafir. Demikian juga tatkala
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berhijrah ke Madinah, beliau meminta
bantuan seorang penunjuk jalan yang kafir bernama Abdulloh al-Uraiqith.
Semua itu menunjukkan bolehnya mengambil manfaat dari orang-orang kafir
dalam masalah dunia dengan tetap mewaspadai virus agama mereka. Dalam
kata hikmah Arab dikatakan:
اجْتَنِ الثِّمَارَ وَأَلْقِ الْخَشَبَةَ فِي النَّارِ
Ambillah buahnya dan buanglah kayunya ke api.7
Maka tidak selayaknya seorang hamba menolak nikmat Alloh tanpa alasan
syar’i dan tidak halal baginya untuk mengharamkan sesuatu tanpa dalil.
2. Sarana tergantung kepada tujuannya
Ini juga merupakan kaidah yang sangat penting dan berharga sekali.8
Tidak ragu lagi bahwa dakwah, silaturrahmi, menimba ilmu, dan lainnya
merupakan tujuan yang mulia, maka segala sarana yang menuju kepada
tujuan tersebut hukumnya seperti tujuannya. Hal ini sama persis dengan
hukum menaiki pesawat terbang untuk berangkat haji, menggunakan bom,
tank, dan alat-alat canggih modern untuk jihad dan sebagainya; tidak
diragukan tentang bolehnya karena alat-alat tersebut merupakan sarana
menuju ibadah yang mulia.
Kesimpulannya, bahwa Facebook
layaknya alat-alat teknologi lainnya seperti telepon, radio, tipe dan
sebagainya, bisa digunakan untuk menimbulkan kerusakan aqidah,
pemikiran, akhlak dan sebagainya tetapi ini tidak boleh hukumnya dalam
pandangan syari’at. Dan bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat.
Maka seyogianya bagi kaum muslimin untuk memanfaatkan alat ini ini
hal-hal yang positif dan bermanfaat bagi dunia dan akhirat agar dakwah
Islam semakin berkembang dan menyebar.Wallohu A’lam.9
Etika Seorang Muslim Ber-Facebook
Facebook adalah jejaring sosial. Itu berarti kita hidup dalam kawasan
pertemanan dan pergaulan. Maka etika-etika bergaul harus diperhatikan.
Ada beberapa etika yang perlu kami sampaikan kepada para pengguna
Facebook sebagai nasihat bagi kita semuanya:
1. Jadikan sebagai ladang pahala
Hendaknya seorang yang masuk pada situs ini meluruskan niatnya terlebih
dahulu, dia benar-benar ingin menjadikan Facebook untuk sesuatu yang
bermanfaat sebagai ajang silaturrahmi, berdakwah, menimba ilmu, dan
sebagainya.
2. Mengatur waktu
Hendaknya pengguna
Facebook memahami akan mahalnya waktu. Janganlah dia terjebak dalam
kesia-siaan atau terlena keenakan chatting sehingga lalai dari
sholatnya, kewajiban, dan tugasnya di rumah atau tempat kerja.
3. Waspadailah zina mata dan hati
Dalam Facebook akan di-posting foto-foto pengguna Facebook lainnya yang
terkadang mereka adalah foto-foto lawan jenis. Tidak menutup
kemungkinan muncul nafsu berahi dengan melihatnya. Maka hendaknya kita
takut kepada Alloh dan menyadari bahwa semua itu adalah ujian akan
keimanan kita kepada-Nya.
4. Jagalah kata-kata
Janganlah kita merasa bebas menulis status atau komentar dan kata-kata
di Facebook. Pilihlah kata-kata yang baik dan menyenangkan. Jangan
menulis kata-kata yang kotor, fitnah, provokasi, gosip, ghibah
(gunjingan), dan sebagainya. Seorang muslim harus menjaga anggota
tubuhnya dari hal-hal yang dapat menodai keimanannya.
Demikianlah fiqih Facebook yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang kami sampaikan ini membawa manfaat bagi semuanya. Aamiin.
oleh
Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi
Majalah Al Furqon Volume 114
Daftar Referensi
Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka. Yuniardi Syukur. Diva Press, cetakan pertama, Agustus 2009 M.
Al-Ahkam al-Fiqhiyyah li Ta’amulat Iliktroniyyah. Dr. Abdurrohman as-Sanad. Dar al-Warroq, cetakan ketiga, 1427 H.
Dan lain-lain.
Catatan Kaki:
1. Lihat http://wikipedia,facebook.
2. Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka hlm. 9–21 karya Yuniardi Syukur
3. Lihat Facebook Sebelah Surga Sebelah Neraka hlm. 26–31 karya Yuniardi Syukur.
4. Adhwa‘ul Bayan: 4/382
5. Jami’ul Ulum wal Hikam: 2/166 oleh Imam Ibnu Rojab
6. HR. Ibnu Hibban: 1/201 dan sanadnya shohih sesuai dengan syarat Muslim
7. Lihat pula al-Adzbu an-Namir min Majalis Syinqithi fi Tafsir: 2/602
oleh Kholid bin Utsman as-Sabt dan risalah Rof’u Dzull wa Shoghor hlm.
42–45 oleh Syaikh Abdul Malik Romadhoni.
8. Lihat al-Qowa’id wal Ushul Jami’ah hlm. 13–19 oleh Syaikh Abdurrohman as-Sa’di.
9. Lihat al-Ahkam al-Fiqhiyyah li Ta’amulat Iliktroniyyah hlm. 82 oleh Dr. Abdurrohman as-Sanad.
Wallahu a'lam bishawab...
Alhamdulillahilladzi bi ni'matihi tatimmush sholihaat. Wa shallallahu
'ala Nabiyyina Muhammad wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.
WASSALAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
*Untuk di jadikan amalan kita bersama ~
Rasulullah saw bersabda ilmu yang bermanfaat ialah salah satu amal yang
kekal bagi orang yang mengajarnya, meski hanya 1 ayat,dan meskipun kita
sudah meninggal dunia...